Bagi semua lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Hukum (S2).Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : bila daya tampung sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester depan langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat via (menggunakan) Internet atau via (menggunakan) Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via (menggunakan) POS, Telp, Fax, surat, atau dapat langsung di Kampus MH UM SURABAYA (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Biaya pendidikannya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 agar terjangkau calon mahasiswa, disebabkan selain diberikan bantuan kemudahan ekonomi / keuangan dalam bentuk subsidi silang, juga diberikan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa adanya bunga, sehingga bisa dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
Sebagaimana Konstitusi RI 45 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat Konstitusi RI 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan faktanya diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan / ekonomi.
Dalam rangka melaksanakan kebutuhan tersebut MH UM SURABAYA menyelenggarakan Mh Umsurabaya ini, beserta menjalankan Komitmen Sosial. Yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, Sarjana / sederajat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan keuangan / ekonomi, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke program S1 / Sarjana atau S2 (Magister) pada jurusan yg disenangi, secara patut serta berbobot / mutu disesuaikan dgn keunggulan MH UM SURABAYA.
Lulusannya mendapatkan keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg terperinci / komplet; meningkatkan sikap mental kompeten (expert) yg berorientasi pd penanganan jalan keluar problematik bertumpu alur berpikir-sistem; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan.
Lulusannya juga diberi pembekalan pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta keahlian mengelola tim/organisasi secara terperinci / komplet pada bidang yg disesuaikan dgn bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dengan bidang keilmuannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian utk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya.
Mhs serta lulusan Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA maupun Kelas Reguler MH UM SURABAYA, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yg SAMA, dan memperoleh HAK utk menggunakan gelarnya serta utk meningkatkan perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi.
Utk mempercepat perolehan informasi, bilamana ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Mh Umsurabaya di MH UM SURABAYA silakan klik Informasi Semuanya Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA ini.
Bila ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr utk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan kerja utk meningkatkan kuliahnya di MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, baik melalui Mh Umsurabaya maupun melalui Kelas Reguler.
Terima kasih, MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Mhs (peserta perkuliahan) Kelas Karyawan (P2K) di MH UM SURABAYA adalah orang yg sudah bekerja maupun orang yg belum berkarir. . . . . ➡ tampilkan semua
Lulusan Program Strata Satu / S-1 serta S-2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditargetkan utk menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1) serta Magister/Master (S-2) disesuaikan dengan jurusannya, yg dapat meningkatkan kemahirannya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, agar ahli memperoleh menganalisa dan penyelesaian masalah sekaligus meningkatkan ilmu pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Mh Umsurabaya (P2K) serta Kelas Reguler adalah SAMA. Dan di dalam Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Disebabkan Mh Umsurabaya yaitu Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta perkuliahan yg berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan secara kompeten serta sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan.
Lulusan dan mhs Mh Umsurabaya (P2K) maupun Kelas Reguler mendapatkan ijazah, bobot / mutu, gelar, status, serta hak yg SAMA.
Lulusannya juga diberi pembekalan ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta keahlian mengelola tim/organisasi secara terperinci / komplet pada bidang yg disesuaikan dgn bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya.
Kurikulum berbobot / mutu bertumpu pd kurikulum nasional, dan juga bertumpu pd perkembangan ilmu, seni, teknologi, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. . . . . ➡ lihat semuanya
MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
⍃ Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113
Biaya pendidikan di P2K MH UM SURABAYA bisa dicicil per bulan disesuaikan dgn kesanggupan.
Pada dasarnya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yaitu punya masyarakat yg senantiasa mendahulukan pentingnya bobot / mutu perkuliahannya.
Meski demikian, MH UM SURABAYA sebagai perguruan tinggi terkemuka dan terakreditasi ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu calon mahasiswa dalam rangka membayar biaya pendidikannya dengan memberikan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa adanya bunga, agar biaya pendidikannya bisa diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
Selain itu juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa/i yg benar2 tidak mampu dalam hal secara ekonomi (keuangan).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S2 HES = Rp 1.224.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat dicicil disesuaikan dengan kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Jadwal perkuliahannya berbobot / mutu, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, dan mhs masih mempunyai waktu luang utk berlibur/istirahat, dan sebagainya.
Tenaga edukatif/dosen kompeten (expert) dalam bidang keilmuannya.
Setiap jurusan tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Lulusannya ahli menerapkan teknologi informasi disesuaikan dgn bidang keilmuannya; dapat menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; bisa memperoleh menganalisa dan penyelesaian problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; dapat menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan dan upaya; ahli aktif berperan-dan di dalam kelompok kerja.
Kemudahan dalam rangka dispensasi (ketidakhadiran perkuliahan) dalam beberapa pertemuan, dengan tata cara tertentu, bila mahasiswa/i mendapat kewajiban lembur, kerja dengan sistem penggeseran waktu / shift, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya.
Mhs yg bekerja dengan sistem penggeseran waktu / shift, tetap dapat mengikuti perkuliahan dengan baik. Disebabkan sistem perkuliahannya dilaksanakan secara kompeten dan berbobot / mutu tinggi dgn melakukan perpaduan antara Mh Umsurabaya serta Kelas Reguler, agar mhs yg bekerja dengan sistem penggeseran waktu / shift bisa mengikuti perkuliahan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Paling dipercaya di dalam hal pelaksanaan Mh Umsurabaya, karena sudah diterapkannya term / prasyarat penting pelaksanaan program terkait, adalah :
Pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan dunia karir.
Pelaksanaannya sudah sesuai dengan kaidah akademik.
Lulusannya juga ahli berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tagged: umsurabaya, sarjana, s2, universitas, teruji, um, surabaya, magister, hukum, muhammadiyah, mh, magister hukum, universitas muhammadiyah, mh um surabaya, muhammadiyah surabaya calon, mahasiswa baru, via, menggunakan internet, secara, patut berbobot, mutu, disesuaikan dgn, karyawan, p2k mh, surabaya orang yg, sudah, foto2, um surabaya lihat, lengkap biaya, kuliah, tabel, kewajiban kerja, ke luar, kota, negeri sebagainya