Program Perkuliahan Karyawan (P2K) Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Mh Umsurabaya, mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke Magister (S2)
Magister = 36 - 45 sks
4 semester
Status Mahasiswa, Status Alumni, Ijazah, Gelar
♜
Alumni serta mahasiswa Mh Umsurabaya maupun Program Reguler MH UM SURABAYA memiliki mutu, gelar, status, hak akademik, dan ijazah yg SAMA.
♜
Alumni P2K MH UM SURABAYA memiliki gelar sesuai dgn jenjang pendidikan tinggi dan program studi/jurusan/bidang keilmuannya, dan memiliki hak mengaplikasikan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
♜
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Mh Umsurabaya serta Program Reguler yakni SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumni P2K ataukah Alumni Kelas Reguler. Karena P2K merupakan Program Reguler dgn jadwal pendidikan serta peserta pendidikan yg berbeda.
Sistem Pendidikan tinggi
♜
Di samping disempurnakan dengan kesanggupan bekerjasama di dalam tim, Alumni Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA, juga dilengkapi kesanggupan untuk memahami ilmu terhadap etika, dilengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, kesanggupan memahami ilmu sebagaimana bidang keilmuannya, juga disempurnakan dengan kesanggupan dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / komplit pada bidang yang sesuai dgn bidang keilmuannya.
♜
Dgn diselenggarakannya sistem pendidikan tinggi dgn kompetensi membuat mahasiswa mh umsurabaya yang memiliki karir dengan sistem perpindahan waktu dapat tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Salah satu penyelenggaraan dgn kompetensi yang dimaksud yakni dgn mengintegrasikan antara Program Mh Umsurabaya serta Program Reguler. Dengan metode tertentu, mahasiswa mh umsurabaya yg bekerja dgn sistem perpindahan waktu bisa mengikuti pendidikan di program lainnya.
♜
Alumni Program Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya memiliki kesanggupan memajukan sikap mental profesional / berpengalaman yg berorientasi pada penuntasan problem berlandaskan alur berpikir-sistem; ; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan; memiliki kesanggupan penguasaan teori yg kuat juga aplikasinya, serta kesanggupan profesional dan cara pandang yang komprehensif / komplit.
♜
Mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tepat pd waktunya dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn kompetensi. Di samping kuliah berhadapan langsung dengan dosen di dlm kelas, sistem pendidikan tingginya juga diselenggarakan dgn memanfaatkan beraneka ragam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem pendidikan tingginya sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn karirnya maupun bagi yg belum memiliki pekerjaan.
♜
Untuk mahasiswa mh umsurabaya yg sudah memiliki pekerjaan diijinkan tidak mengikuti pelajaran untuk beberapa pertemuan, jikalau mahasiswa terkait menerima penugasan lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui metode tertentu.
♜
Mutu Kurikulumnya didisain selain bersumber Kurikulum Nasional (KURNAS), juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan terhadap keperluan profesionalitas dunia kerja serta kebutuhan untuk pendidikan tinggi lanjut ke pendidikan dgn jenjang lebih tinggi (ke Program S2 (Pascasarjana) untuk alumni Srata Satu / S1, dan ke Program S3 untuk alumni Srata Dua / S2). Di samping itu, kurikulumnya dirancang dgn mengaplikasikan Sistem SKS.
♜
Alumni Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
♜
Alumni Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang dapat mengembangkan jati dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah juga mengembangkan ilmunya.
♜
Kompetensi alumninya dlm menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang keilmuannya; bisa memutuskan penyelesaian masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam bekerja dan berupaya.
♜
Bila tidak lulus suatu mata pelajaran, mahasiswa mh umsurabaya dapat mengulang mata pelajaran di semester atau periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan.
♜
Kompetensi dasar alumni Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yakni mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mempunyai informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Tags / tagged: bobot, kredit, beban, yg, ditempuh, mh, umsurabaya, sarjana, master, um, surabaya, magister, hukum, universitas, muhammadiyah, beban kredit yg, um surabaya, hukum universitas muhammadiyah, surabaya mh, surabaya memiliki mutu, gelar status, hak, akademik, sistem pendidikan, tinggi dgn, kompetensi, tingginya diselenggarakan dgn, memanfaatkan, mampu, aktif berperan pada, kelompok kerja, konsep, konsep menerangkan hal, hal tidak, lamanya kuliah, beban kredit, jumlah