Program Perkuliahan Eksekutif (P2K) Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya - MH UM SURABAYA
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga sesuai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai dgn Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Arah dan Tujuan MH UM SURABAYA melaksanakan Mh Umsurabaya ini
Untuk memenuhi kebutuhan tsb MH UM SURABAYA mengadakan Mh Umsurabaya ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau Magister (S-2) pada program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak dan berkualitas sesuai dengan keunggulan MH UM SURABAYA. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberikan bantuan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan pendapatan (finansial) calon mahasiswa.
Sistem pendidikan formal Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng dosen (tutor) di dalam ruang kelas, demikian juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditujukan menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sesuai dengan dgn program studi/jurusannya, yang dapat mengembangkan kepandaiannya dgn pembekalan pengetahuan, teknologi, dan seni. Dgn demikian lulusan Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya memiliki keahlian menyelesaikan masalah juga meningkatkan ilmunya.
Lulusan Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap masalah, dapat mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; bisa membereskan masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dalam karier dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Mh Umsurabaya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Lulusan Mh Umsurabaya MH UM SURABAYA keahlian penguasaan teori yang kuat juga terapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; mengembangkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
Tags: arah, tujuan, penyelenggaraan, mh, umsurabaya, um, surabaya, magister, hukum, universitas, muhammadiyah, tujuan penyelenggaraan, mh umsurabaya, um surabaya, hukum universitas, surabaya diselenggarakan sistem, terbuka merupakan, isi, mh um surabaya, mengadakan mh, hukum universitas muhammadiyah, surabaya dilaksanakan, meningkatkan, ilmunya lulusan program, s1 s2, menerangkan hal hal, yg tidak, kurang, jelas